Latar
Belakang
- Operasi Garuda Bangkit. Operasi Garuda Bangkit yang diselenggarakan
Angkatan Udara merupakan momentum bagi TNI AU untuk membangun kembali
kekuatannya yang sempat terpuruk di era akhir tahun 60-an (setelah
pesawat-pesawat Rusia tidak lagi beroperasi).
Operasi ini dibentuk dengan diketuai oleh Marsekal Muda TNI Iskandar,
pelaksanaan operasi berdasarkan Surat Perintah KSAU Nomor : Print/225/II/KSAU
tanggal 5 November 1971 tentang pembentukan Tim Garuda Bangkit.
(8 pesawat F-86
Sabre, hibah dari Australia, Satu skadron T-33 Bird, buatan Amerika sebanyak 16
buah pesawat, 6 pesawat Helikopter SA-330 Puma, Aerospatiale, Perancis, pesawat
angkut, L-100-30 Super Hercules, Lockheed, AS, pesawat OV-10 Bronco, pesawat
angkut ringan, Cassa C-212 Aviocar, CASA, Spanyol, pesawat jenis NC-212-100 dan
NC-212-200, 8 pesawat Foker F-27 Troopship, pesawat Bell 47-G-3BI Sioux, buatan
Amerika, sebanyak 12 buah).
- Operasi Komodo. Melanjutkan kebijakan yang berdasar kepada Long-term Strategy Platform TNI Angkatan
Udara, Kasau, Marsekal TNI Ashadi Tjahyadi (20 Juni 1977 - 26 November 1982)
menambah kembali kekuatan alutsista, dengan mendatangkan beberapa pesawat
generasi yang lebih baru di era tersebut, dalam sebuah misi yang dinamakan Operasi Komodo. Operasi ini tidak hanya merencanakan
pembelian pesawat tetapi juga termasuk pembangunan fasilitas yang akan
digunakan.
(16 buah pesawat F-5
E/F Tiger II, buatan Northrop Co., USA, 16 buah pesawat A-4 Skyhawk, Mc. D. Dauglass, USA, 20 buah
pesawat HS Hawk Mk-53, British Aerospace, Inggris, 20 buah pesawat AS 202/18
A-Bravo, Swiss, 8 buah pesawat Casa CN-212-200. 12 buah pesawat F-16 A/B
Fighting Falcon, General Dynamics, AS, dalam misi yang dinamakan Proyek Bima
Sena).
- Pembentukan
Sekbang Ikatan Dinas Pendek (IDP).
Marsekal TNI Ashadi Tjahyadi yang diawal kepemimpinannya sebagai Kasau
telah mencanangkan Force Structure dalam
tubuh organisasi Angkatan Udara (disampaikan kepada Pangab, pada saat courtesy call, sehari setelah dilantik
menjadi Kasau), berdasar dengan kebijakan pembangunan kekuatan TNI AU, seiring
dengan bertambahnya alutsista, mempertimbangkan untuk memenuhi sumber daya
manusia yang profesional dalam struktur kekuatannya. Berlandaskan hal tersebut, Marsekal TNI Ashadi Tjahyadi berperan aktif
dalam membidani terbentuknya Sekolah Penerbang TNI Ikatan Dinas Pendek (IDP),
dengan maksud untuk dapat memenuhi kebutuhan personelnya dengan singkat dan
berkualitas. Pada tanggal 14 September
1981, Kasau (Marsekal TNI Ashadi Tjahyadi) secara langsung membuka resmi
pendidikan Siswa Sekolah Penerbang TNI Ikatan Dinas Pendek (IDP) Angkatan ke-1
di Lanuma Adi Soemarmo, Solo, dengan sejumlah siswa sebanyak 47 orang.
Sekbang
PSDP TNI
- IDP
menjadi PSDP. Semula lulusan
Sekbang IDP dimaksudkan hanya untuk memenuhi kebutuhan penerbang TNI AU, namun
dengan bertambahnya kekuatan udara
masing-masing matra, maka kebutuhan akan aircrew/awak
pesawat semakin tinggi. Dari lulusan
Sekbang IDP I s.d VI, hampir semuanya mengabdi di matra udara (AU), dan mulai
dari IDP VII s.d sekarang lulusannya sudah tersebar diberbagai matra angkatan
dan Polri. Mulai dari lulusan Sekbang PSDP IX/1996 s.d
XXV/2011, TNI AU tidak lagi mengambil output dari Sekbang ini dan sejak saat
itu sebutan Sekbang IDP berubah menjadi Sekbang PSDP TNI. Perubahan yang mendasar tentunya berkaitan
dengan kurikulum yang dipergunakan, dari masa pendidikan yang semula hanya 28
bulan (diksarjurit + disargolpa+dik terbang) menjadi 33 bulan (ada tambahan dik
matra selama 4 bulan + CPL course, 1
bulan). Lulusannya akan menyandang
pangkat perwira, dari yang semula berpangkat Calon Perwira (Capa) menjadi
Letnan Dua. Sehingga pada saat wisuda
lulusan Sekbang PSDP TNI Angkatan IX, berdasarkan Skep Presiden RI No.
16/ABRI/1996, tanggal 18 Maret 1996, terdapat 22 orang penerbang berpangkat
Letda bertugas di TNI AD (8 orang), TNI AL (8 orang) dan Polri (6 orang).
- Sekbang
PSDP TNI. Sekolah Penerbang Prajurit
Sukarela Dinas Pendek Tentara Nasional Indonesia disingkat Sekbang PSDP TNI, berdasarkan
Kurikulum Pendidikan Sekbang TNI PSDP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI
Nomor KEP/289/V/2012, tanggal 4 Mei 2012 mempunyai tujuan, sasaran dan
pentahapan yang telah ditentukan.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Tujuan Pendidikan. Membentuk Perwira TNI pada suku
prajurit PSDP yang berjiwa Pancasila dan Sapta Marga, menguasai dasar
keprajuritan dan dasar golongan, dengan profesi sebagai Penerbang TNI, memiliki
kemampuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas serta dapat mengembangkan
karier sebagai prajurit TNI.
2. Sasaran Pendidikan.
- Terbentuknya Perwira TNI pada suku
prajurit PSDP yang berideologi Pancasila dan memiliki kepribadian Sapta Marga.
- Tercapainya kemampuan dasar keprajuritan
& dasar golongan Perwira TNI.
- Tercapainya kemampuan dasar manajemen
& kepemimpinan TNI.
- Tercapainya kemampuan profesi sebagai
penerbang TNI.
- Terbentuknya kondisi jasmani yang
semapta.
3. Pentahapan
Pendidikan.
- Tahap I : Pendidikan
Dasar Keprajuritan (Diksarjurit), selama 3 bulan/12 minggu/624 Jam Pelajaran.
- Tahap II : Pendidikan
Dasar Golongan Perwira (Diksargolpa), selama 2 bulan/8 minggu/416 Jam
Pelajaran.
- Tahap III : Pendidikan Penerbang, selama 24 bulan/96 minggu/2776 JP + 532
JP paralel 180 Jam Terbang).
1)
Pendidikan Intensif Bhs. Inggris.
2)
Bina Kelas Umum dan Type Rating (Ground School).
3)
Latihan Survival.
4)
Pendidikan Para Dasar.
5)
Bina Terbang Latih Dasar (pesawat AS-202
Bravo).
6)
Bina Terbang Latih Lanjut :
a) Jurusan Fix Wing, menggunakan T-34
Charlie.
b) Jurusan Rotary Wing, menggunakan B-47G
Solloy.
7) Pengetahuan Commercial Pilot License (CPL).
- Tahap IV : Pendidikan Matra, selama 4 bulan/16 minggu/832 JP Matra Darat/
825 JP Matra Laut/ 832 JP Matra Udara)
PSDP
menjadi PK
- Lulusan. Lulusan Sekbang PSDP TNI akan menjadi
Perwira TNI dengan menyandang pangkat Letnan Dua, sejak Prasetya Perwira maka
aturan dalam dinas prajurit sebagai Perwira akan berlaku. Sesuai dengan Buku Petunjuk Dasar Pembinaan
Prajurit ABRI, Keputusan Pangab No. Kep/06/X/1991, tanggal 5 Oktober 1991, Buku
Petunjuk Administrasi Pembinaan Administrasi Sekolah Penerbang PSDP TNI, Surat
Keputusan Panglima TNI No. Skep/721/XII/2001, tanggal 6 Desember 2001 dan
Peraturan Kasau Nomor : Perkasau/74/IX/2011 tanggal 28 September 2011 yang
tertuang dalam Buku Petunjuk Penggunaan Prajurit TNI, bahwa Perwira Penerbang
PSDP akan menjalani dinas keprajuritan secara purnawaktu berdasarkan ikatan
dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun. Artinya bahwa Perwira
Penerbang lulusan Sekbang PSDP TNI dalam pengabdiannya diberikan pilihan,
setelah selesai dalam dinas keprajuritan (sesuai purnawaktu yang ditentukan),
dapat mengembangkan karier sebagai prajurit TNI atau mengabdi di luar
organisasi TNI (sebagai komponen cadangan) dengan membangun karier di berbagai
dunia dirgantara ataupun pengabdian yang lain.
- Alih
Status (PSDP menjadi PK).
Sebagaimana aturan yang berlaku, apabila Perwira PSDP ingin
mengembangkan karier sebagai prajurit TNI (setelah purnawaktu), maka Perwira
tersebut akan alih status, dari Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjadi
Perwira Prajurit Karier (seperti halnya Perwira lulusan Akademi TNI ataupun
Sekolah Perwira Prajurit Karier – SePa PK).
Dalam Buku Petunjuk Penggunaan Prajurit TNI, yang disahkan oleh
Peraturan Kasau Nomor : Perkasau/74/IX/2011 tanggal 28 September 2011
disebutkan :
1. Prajurit Karir (PK) menjalani dinas
keprajuritan dengan ikatan dinas pertama (IDP) dan dapat dilanjutkan dengan
ikatan dinas lanjutan (IDL), sampai berusia setinggi-tingginya 58 tahun bagi
perwira dan setinggi-tingginya 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
2. Bagi PSDP yang telah berakhir menjalani
dinas keprajuritan, yang bersedia melanjutkan pengabdian dan dibutuhkan oleh
TNI AU serta memenuhi persyaratan secara selektif dapat diangkat menjadi PK dan
diberi pangkat sama dengan pangkatnya terakhir.
3. Bagi PSDP yang mendapat kesempatan
melanjutkan pengabdian sebagai PK, ikatan dinas pendek yang telah dijalaninya
diperhitungkan sebagai ikatan dinas pertama (IDP) PK.
Pelaksanaan Dinas
Keprajuritan Prajurit Karier diatur sebagaimana aturan yang berlaku. Oleh karena itu, bagi Perwira lulusan
Sekbang PSDP TNI, setelah masa purnawaktunya habis dan melanjutkan untuk
mengembangkan karier di TNI sebagai Perwira Prajurit Karier mendapatkan
kesempatan yang sama, baik pendidikan maupun jabatan, sebagaimana Prajurit
Karier (lulusan Akademi TNI dan SePa PK) yang lain.
Sampai dengan saat
ini, lulusan (s.d. Wing Day) Sekbang IDP / PSDP TNI adalah sebanyak 528 orang,
dengan keterangan sebagai berikut :
- IDP I/SB 30/1983 : 37 org/AU (12
tempur, 16 angkut, 9 heli).
- IDP
II/SB 33/1985 : 35 org/AU (9 tempur, 12 angkut, 14 heli).
- IDP
III/SB 35/1986 : 40 org (13 tempur, 19 angkut, 8 heli).
- IDP
IV/SB 37/1988 : 23 org (6 tempur, 13 angkut, 4 heli).
- IDP
V/SB 39/1989 : 13 org (13 tempur/AU).
- IDP
VI/SB 42/1991 : 10 org (8 tempur/AU, 2 heli/Polri).
- IDP
VII/SB 45/1993 : 28 org (13 tempur/AU, 9 angkut/AL, 6 heli/AL).
- IDP
VIII/SB 47/1994 : 21 org (3 tempur/AU, 11 angkut/AD,AL,Polri dan IPTN, 7 heli/AL, Polri dan IPTN).
- PSDP
IX/SB 49/1996 : 22 org (12 angkut/AD,AL dan Polri, 10 heli/AD,AL dan Polri).
- PSDP X/SB 51/1996 : 17 org (7
angkut/AL, Polri, 10 heli/AD,AL dan Polri).
- PSDP
XI/SB 53/1997 : 20 org (10 angkut/AD,AL dan Polri,10 heli/AD,AL dan Polri).
- PSDP XII/SB 55/1998 : 16
org (6 angkut/AD,AL dan Polri,10 heli/AD,AL dan Polri).
- PSDP
XIII/SB 57/1999 : 13 org (7 angkut/AD,AL dan Polri,6 heli/AD,AL dan Polri).
- PSDP XIV/SB 59/2000 : 21
org (9 angkut/AD dan AL, 12 heli/AD,AL
dan Polri).
- PSDP
XV/SB 61/2001 : 16 org (5 angkut/AD,AL dan Polri,11 heli/AD,AL dan Polri).
- PSDP XVI/SB 63/2002 : 23
org (8 angkut/AD dan AL,15 heli/AD,AL dan Polri).
- PSDP XVII/SB 65/2003 : 12
org (3 angkut/AD dan AL, 9
heli/AD dan AL).
- PSDP XVIII/SB 67/2004 : 19
org (8 angkut/AD dan AL,11 heli/AD dan AL).
- PSDP
XIX/SB 69/2005 : 11 org (3 angkut/AD dan AL,8 heli/AD dan AL).
- PSDP XX/SB 71/2006 : 16 org (3
angkut/AD dan AL,13 heli/AD dan AL).
- PSDP
XXI/SB 73/2007 : 15 org (8 angkut/AD,AL dan AU,7 heli/AD,AL dan AU).
- PSDP XXII/SB 75/2008 : 21
org (6 angkut/AD dan AL,15 heli/AD dan AL).
- PSDP
XXIII/SB 77/2009 : 14 org (5 angkut/AD dan AL,9 heli/AD dan AL).
- PSDP XXIV/SB 79/2010 : 16
org (6 angkut/AD dan AL,10 heli/AD dan AL).
- PSDP XXV/SB 81/2011 : 19
org (9 angkut/AD dan AL,10 heli/AD dan AL).
- PSDP XXVI/SB 84/2013 : 15
org (2 tempur, 2 heli, 1 angkut/AU dan 10 heli/AD).
- PSDP
XXVII/SB 86/2014 : 15 org (1 tempur, 3 heli, 1 angkut/AU dan 10 heli/AD).
- PSDP XXVIII/SB
88/2015 : 16
org (6 tempur/AU dan 10heli/AD).
- PSDP XXIX/SB 90/2016 : 19 org.
TNI AU yang saat ini
kembali memperbaharui kekuatan udaranya dengan proyek pengadaan alutsista
(Sukhoi -30, F-16 Fighting Falcon, Super Tucano, T-50 dan proyek experimental
dg Korea, pesawat KFX serta armada lainnya ke depan), sejak PSDP XXVI mulai
mengambil lagi lulusan Sekbang PSDP TNI.
Dengan sumber daya
manusia yang selektif dalam rekruitmen, pendidikan yang berkualitas, berbekal
sebagai penerbang profesional, berkarakter dan berpengetahuan sebagai Perwira
serta berkepribadian Sapta Marga, maka tidaklah suatu yang berlebihan bila
lulusan Sekolah Penerbang Prajurit Dinas Pendek Tentara Nasional Indonesia
menjadi sebuah pilihan. Semoga Tuhan
YME selalu meridhoi pengabdian Ksatria Angkasa, amin.
RAIHLAH CITA-CITA
MU SETINGGI LANGIT